Bahwa dalam pemilihan umum di tahun 2024 ini, pemerintah telah merumuskan dan menetapkan
beberapa ketentuan atau kebijakan dalam pemilihan umum, yang khususnya
diperuntukan untuk mengakomodir para pemilih yang berada di luar negeri
Hal ini diupayakan agar mereka dapat ikut dalam kegiatan
pemilihan umum ini dengan teratur dan berkontribusi penuh dalam menentukan
pemimpin yang di harapkan oleh masyarakat bangsa Indonesia
Vote absente atau early voting merupakan sarana pemberian
kemudahan kepada para pemilih dengan metode ini yaitu kotak suara keliling yang
hanya diperuntukkan bagi para pemilih yang berada diluar negeri dengan tujuan
membantu penduduk Indonesia
Yang tidak bisa menjangkau tempat pemilihan suara yang
disediakan (TPSLN) dimana pelaksanaannya lebih dahulu dilakukan daripada yang
didalam negeri
Untuk pemilih yang ingin menyerahkan hak pilihnya kepada
orang lain untuk mewakilinya, untuk saat sekarang ini tidak dibenarkan atau
tidak sah yang ada hanyalah pindah memilih,
Adapun persyaratan yang diperlukan untuk memilih adalah
sebagai berikut :
1. Membawa surat pemberitahuan sebagai daftar pemilih tetap
2. Membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Kemudian memperlihatkannya kepada petugas KPPS
Post a Comment