Hal Yang Perlu Diketahu di Pemilu 2024

 



Bahwa dalam pemilihan umum di tahun 2024 ini,  pemerintah telah merumuskan dan menetapkan beberapa ketentuan atau kebijakan dalam pemilihan umum, yang khususnya diperuntukan untuk mengakomodir para pemilih yang berada di luar negeri

 

Hal ini diupayakan agar mereka dapat ikut dalam kegiatan pemilihan umum ini dengan teratur dan berkontribusi penuh dalam menentukan pemimpin yang di harapkan oleh masyarakat bangsa Indonesia

 

Vote absente atau early voting merupakan sarana pemberian kemudahan kepada para pemilih dengan metode ini yaitu kotak suara keliling yang hanya diperuntukkan bagi para pemilih yang berada diluar negeri dengan tujuan membantu penduduk Indonesia

 

Yang tidak bisa menjangkau tempat pemilihan suara yang disediakan (TPSLN) dimana pelaksanaannya lebih dahulu dilakukan daripada yang didalam negeri

 

Untuk pemilih yang ingin menyerahkan hak pilihnya kepada orang lain untuk mewakilinya, untuk saat sekarang ini tidak dibenarkan atau tidak sah yang ada hanyalah pindah memilih,

 

Adapun persyaratan yang diperlukan untuk memilih adalah sebagai berikut :


1. Membawa surat pemberitahuan sebagai daftar pemilih tetap

2. Membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik


Kemudian memperlihatkannya kepada petugas KPPS

Post a Comment

أحدث أقدم