Pengumuman Penting CPNS dan PKKK 2024


Salam penulis awal kata mudah-mudahan awal tahun ini menjadi tahun terbaik bagi kita semua dengan tetap berdoa dan berusaha amin…

 

Ok salam sahabat bloger kali ini penulis ingin membahas terkait perekrutan PKKK dan sekaligus CPNS 2024 dimana barusaja di umumkan oleh Bapak Presiden Jokowi Dodo bahwa perekrutan tersebut akan segera dilaksanakan di tahun 2024 ini

 

Jadi kiranya kita semua dapat mempersiapkan diri dan segala sesuatunya seperti dokumen-dokumen pendukung agar dapat mengikuti perekrutan tersebut, terkhusus untuk PKKK para pejuang honorer di seluruh Indonesia

 

Adapun poin penting yang dapat diperhatikan dalam pengumuman tersebut bahwasanya antara lain sebagai berikut :

 

1. Perekrutan tersebut memberikan kesempatan kepada lulusan fresh graduate / lulusan baru dengan kuota formasi yang akan dialokasikan sebanyak 690.000 formasi diantaranya 207.000 formasi pusat dan 483.000 formasi daerah

 

2. Penyelesaian tenaga non asn / honorer yang sudah terdaftar dalam data base BKN dimana sebagai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

 

3. Terdapat 1.600.000 formasi/honorer yang belum diangkat sebagai PKKK dimana dari jumlah tersebut akan dialokasikan sebagai tenaga guru, dosen, tenaga kesehatan dan tenaga teknis

 

Dari keseluruhannya pemerintah akan membuka rekruitmen dengan jumlah 2.300.000 formasi yang akan di isi di tahun 2024 ini

 

Semoga dilancarkan dalam pelaksanaannya dan dapat berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan untuk portal pendaftaran terkait PKKK kemungkinannya ada perbedaan akses ini untuk penyesuaian pendaftaran formasi selain dari pendaftaran untuk fresh graduate,

 

Sedangkan untuk jadwal pembukaan pendaftarannya sendiri masih belum dapat dipastikan namun kita harus tetap update informasi terkait itu di situs resmi SSCASN

 

Sebagai referensi dokumen dasar yang biasanya diperlukan dalam pendaftaran CPNS/ ataupun PKKK adalah antara lain :

 

1. KTP

2. Kartu Keluarga

3. Email aktif

4. No HP

5. Scan ijasah dan transkrip

6. Pas foto latar merah

7. Dan dokumen lainnya yang diminta sebagai persyaratan pelengkap sesuai dengan formasi yang dilamar  

  

Semoga bermanfaat tulisan dari kami ini dan apabila ada kekurangan mohon dimaafkan dan sekian terima kasih


Post a Comment

أحدث أقدم