apa itu sertifikat elektronik atau biasa disebut tanda tangan digital sertifikat elektronik adalah semacam file digital signature (tanda tangan digital) yang pada umumnya
berupa file dengan ekstensi dengan nama P12 file inilah yang difungsikan sebagai tanda tangan digitalnya dan didalamnya berisikan encrypted code dan informasi si pemilik tanda tangan digital beserta si penyedia tanda tangan digital
seumpama kita ingin melihat informasi tanda tangan digital tersebut cukup dengan klik kanan file P12 tersebut dan pilih properti maka akan terlihat informasi sertifikat elektronik tersebut
kegunaan dari sertifikat digital sendiri adalah sebagai berikut :
1. sebagai pengganti penggunaan tanda tangan basah pada dokumen yang sifatnya krusial dan berkaitan dengan pelayanan oleh sebuah lembaga baik itu pemerintah sebagai contoh proses penerbitan izin usaha contoh SIUP, IUJK dal lain sebagainya
2. sebagai sarana mempermudah terkait proses legalitas dokumen dengan mengimplementasikan tandatangan digital (e-signature)
3. sistem pengamanan data dokumen yang lebih kredibel dikarnakan tejaga dengan security encrypted data dari sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSSN resmi
bagaimana cara memperolehnya ini khusus permohonan sertifikat digital untuk instansi pemerintah :
1. email ekstensi .go.id
2. rekomendasi dari lembaga yang bermohon untuk sertifikat digital dengan menunjuk keterangan pejabat yang dimaksud
3. pengajuan sertifikat ke BSRE/BSSN persuratan untuk membuka akun permohonan sertifikat
4. setting aplikasi yang diunduh melalui konfirmasi akun permohonan E-signature
5. menunggu verifikasi dari BSRE terkait ditolak atau diterimanya permohonan
6. mendownload sertifikat elektronik melalui konfirmasi akun dan email
7. file P12 digunakan sebagai file sertifikat elektronik
ketentuan penggunaannya
dalam penggunaannya bisa menggunakan aplikasi eksternal seperti adobe reader sebagai penghubung penggunaan tanda tangan elektronik
terkait masa berlaku sertifikat elektronik yang diperoleh tergantung dari jenis pengajuan sertifikat elektronik apakah sifatnya individu atau pengajuan yang berdasarkan aplikasi yang terdaftar langsung dalam sistem permohonan sertifikat elektronik
khusus pengajuan yang sifatnya individu biasanya masa berlakuya adalah 2 tahun lebih
lantas bagaimanakah untuk perusahaan non pemerintah atau swasta.....
untuk perusahaan swasta maupun pribadi perorangan dapat mengajukan permohonan untuk tanda tangan digital mereka di PrivyID Perusahaan layanan tanda tangan digital yang resmi beroperasi di indonesia
yang telah dipercayakan melayani permohonan sertifikat elektronik untuk masyarakat dan perusahaan yang membutuhkan
sekian ulasan penulis semoga bermanfaat bagi pembaca trims n jangan lupa subscribe...

Post a Comment