Tepatnya ditahun 2025 nanti akan menjadi awal tahun transformasi pelayanan yang akan memberikan kemudahan kepada masyarakat Indonesia khususnya di dalam bidang transportasi, dalam hal fungsi kepemilikan izin mengemudi
Bagaimana tidak
seperti yang dikemukakan pada akun polda metro jaya bahwa terkait fungsi SIM
sebagai izin mengemudi di negara Indonesia natinya di tahun 2025, mulai tanggal
1 juni akan mulai di tingkatkan kepemilikannya dimana model fungsi keberlakuan
izin mengemudi (SIM) dapat juga diberlakukan di luar negeri dan tidak hanya di Indonesia,
Namun hal
ini masih terbatas pada negara negara tertentu saja yaitu yang masuk pada
kawasan negara Asia Tenggara, adapun negara yang dimaksud seperti :
Vietnam, Myanmar,
brunei, singapura, Malaysia dan tidak hanya itu kemajuan fungsi (SIM) sebagai
izin mengemudi multi negara ini akan di dukung pula dengan metode
pengintegrasian pada sistem penomorannya yang terkait dengan dokumen dasar
lainnya,
Seperti NPWP,
BPJS, dan KTP.
Dalam
sejarahnya sejak tahun 1985 negara Indonesia sebenarnaya telah menerapkan
pemberlakuan SIM domestic yang dapat berlaku di beberapa negara anggota ASEAN,
hal ini berdasarkan isi dari perjanjian terkait pengaturan surat izin mengemudi
domestik yang diterbitkan oleh ASEAN namun perlu di ingat bahwa
SIM domestik
ini hanya dapat berlaku 12 bulan saja di beberapa negara anggota ASEAN seperti
di Singapura, sehingga jika pendatang ingin mendapatkan waktu yang lebih dari
yang telah ditetapkan tersebut maka di wajibkan
Untuk mengurus
kepemilikan SIM lokal di negara tersebut,
Sepertihalnya
di negeri Malaysia untuk berkendara disana selain dari kepemilikan SIM Indonesia,
SIM internasional para pendatang juga dapat mengajukan permohonan untuk penerbitan SIM Negara
Malaysia,
Kesimpulannya
kemajuan kebijakan pemerintah Indonesia dengan melakukan kerjasama dengan
pemerintah negara lain dalam hal transportasi atau penyediaan izin berkendara
sangat dibutuhkan bagi WNI, terlebih lagi yang memang bekerja di luar negeri
Di kawasan
asia tenggara atau mungkin kedepannya juga dapat mencakup di negara-negara
tetangga Indonesia yang bukan anggota ASEAN.
Sekian informasi dari penulis semoga bermanfaat terima kasih.

Post a Comment