Projek Inovasi Sistem SIM Domestik Indonesia 2025



Tepatnya ditahun 2025 nanti akan menjadi awal tahun transformasi pelayanan yang akan memberikan kemudahan kepada masyarakat Indonesia khususnya di dalam bidang transportasi, dalam hal fungsi kepemilikan izin mengemudi

 

Bagaimana tidak seperti yang dikemukakan pada akun polda metro jaya bahwa terkait fungsi SIM sebagai izin mengemudi di negara Indonesia natinya di tahun 2025, mulai tanggal 1 juni akan mulai di tingkatkan kepemilikannya dimana model fungsi keberlakuan izin mengemudi (SIM) dapat juga diberlakukan di luar negeri dan tidak hanya di Indonesia,

 

Namun hal ini masih terbatas pada negara negara tertentu saja yaitu yang masuk pada kawasan negara Asia Tenggara, adapun negara yang dimaksud seperti :

 

Vietnam, Myanmar, brunei, singapura, Malaysia dan tidak hanya itu kemajuan fungsi (SIM) sebagai izin mengemudi multi negara ini akan di dukung pula dengan metode pengintegrasian pada sistem penomorannya yang terkait dengan dokumen dasar lainnya,

 

Seperti NPWP, BPJS, dan KTP.

 

Dalam sejarahnya sejak tahun 1985 negara Indonesia sebenarnaya telah menerapkan pemberlakuan SIM domestic yang dapat berlaku di beberapa negara anggota ASEAN, hal ini berdasarkan isi dari perjanjian terkait pengaturan surat izin mengemudi domestik yang diterbitkan oleh ASEAN namun perlu di ingat bahwa

 

SIM domestik ini hanya dapat berlaku 12 bulan saja di beberapa negara anggota ASEAN seperti di Singapura, sehingga jika pendatang ingin mendapatkan waktu yang lebih dari yang telah ditetapkan tersebut maka di wajibkan

 

Untuk mengurus kepemilikan SIM lokal di negara tersebut,

 

Sepertihalnya di negeri Malaysia untuk berkendara disana selain dari kepemilikan SIM Indonesia, SIM internasional para pendatang juga dapat mengajukan  permohonan untuk penerbitan SIM Negara Malaysia,

 

Kesimpulannya kemajuan kebijakan pemerintah Indonesia dengan melakukan kerjasama dengan pemerintah negara lain dalam hal transportasi atau penyediaan izin berkendara sangat dibutuhkan bagi WNI, terlebih lagi yang memang bekerja di luar negeri

Di kawasan asia tenggara atau mungkin kedepannya juga dapat mencakup di negara-negara tetangga Indonesia yang bukan anggota ASEAN.

 

Sekian informasi dari penulis semoga bermanfaat terima kasih. 

Post a Comment

Previous Post Next Post